Kembali

Visi dan Misi

Perangkat daerah, seperti dinas, badan, dan kecamatan, tidak memiliki visi dan misi yang terpisah dari pemerintah daerah. Visi dan misi perangkat daerah mengikuti visi dan misi pemerintah daerah yang bersangkutan. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah