Presiden Republik Indonesia merupakan pemegang
tampuk kekuasaan pemerintahan sekaligus sebagai perwakilan negara
tertinggi di Indonesia. Secara kelembagaan, presiden menjalankan fungsi
eksekutif dalam pemerintahan Indonesia. Dalam kemiliteran, presiden
menempati posisi sebagai panglima tertinggi bagi Tentara
Nasional Indonesia (TNI). Sebelum dilakukan amendemen terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), presiden dan wakil
presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam
periode waktu 5 tahun. Namun setelah amandemen tahun 2004, Presiden
Indonesia dipilih secara langsung oleh rakyat dalam
suatu pemilihan umum yang diselenggarakan oleh badan terkait setiap
5 tahun sekali, di mana presiden atau wakil presiden hanya boleh terpilih lagi
dengan jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Presiden dan Wakil Presiden Indonesia sebagai
suatu Lembaga Kepresidenan Indonesia dirsusun melalui rancangan UUD
1945 yang dibahas oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) dalam beberapa sidangnya. Pada tanggal 18 Agustus
1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang merupakan
badan penerus dari BPUPKI menetapkan pemberlakuan UUD 1945, yang dengan
demikian mengesahkan lembaga kepresidenan di Indonesia, dan memilih Soekarno sebagai
presiden pertama Indonesia.
Berikut Presiden dan Wakil Presiden
Indonesia dari periode ke periode :
Sumber: KPU dan
Wikipedia
Created At : 2021-09-12 00:00:00 Oleh : Arvindo Info Dibaca : 18885