Presiden dan Wakil Presiden Indonesia


Created At : 2021-09-12 00:00:00 Oleh : Arvindo Info Dibaca : 18885

Presiden Republik Indonesia merupakan pemegang tampuk kekuasaan pemerintahan sekaligus sebagai perwakilan negara tertinggi di Indonesia. Secara kelembagaan, presiden menjalankan fungsi eksekutif dalam pemerintahan Indonesia. Dalam kemiliteran, presiden menempati posisi sebagai panglima tertinggi bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sebelum dilakukan amendemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam periode waktu 5 tahun. Namun setelah amandemen tahun 2004, Presiden Indonesia dipilih secara langsung oleh rakyat dalam suatu pemilihan umum yang diselenggarakan oleh badan terkait setiap 5 tahun sekali, di mana presiden atau wakil presiden hanya boleh terpilih lagi dengan jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

 

Presiden dan Wakil Presiden Indonesia sebagai suatu Lembaga Kepresidenan Indonesia dirsusun melalui rancangan UUD 1945 yang dibahas oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam beberapa sidangnya. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang merupakan badan penerus dari BPUPKI menetapkan pemberlakuan UUD 1945, yang dengan demikian mengesahkan lembaga kepresidenan di Indonesia, dan memilih Soekarno sebagai presiden pertama Indonesia.

 

Berikut Presiden dan Wakil Presiden Indonesia dari periode ke periode :

 

 


Sumber: KPU dan Wikipedia

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara