Pembentukan
Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik di dasari dengan Peraturan Daerah Bupati
Magelang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Lembaga Teknis
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun
2008 Nomor 30) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Magelang
Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tehnis Daerah dan
Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2011 Nomor
4). Perubahan status Kantor menjadi Badan, didasari Peraturan Bupati Magelang
No 50 tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten
Magelang.
Created At : 2021-08-13 00:00:00 Oleh : Arvindo Info Dibaca : 664