Dasar Hukum


Created At : 2021-08-13 00:00:00 Oleh : Arvindo Info Dibaca : 664

Pembentukan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik di dasari dengan Peraturan Daerah Bupati Magelang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 30) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tehnis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2011 Nomor 4). Perubahan status Kantor menjadi Badan, didasari Peraturan Bupati Magelang No 50 tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Magelang.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara