
Pembentukan
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik didasari dengan Peraturan Daerah Bupati
Magelang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Lembaga Teknis
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun
2008 Nomor 30). Perda nomor 30
tahun 2008 ini mencabut Perda Nomor 32 tahun 2004 tentang Pembentukan,
Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Persatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat.
Peraturan Daerah Bupati Magelang Nomor 30 Tahun 2008
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Perda Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Tehnis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran
Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2011 Nomor 4). Kantor Kesatuan Bangsa Dan
Politik Kabupaten Magelang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 21 tahun
2011 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik
Kabupaten Magelang. Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Magelang
dipimpin oleh seorang Kepala Kantor dibantu oleh Kepala Subbagian Tata Usaha; Kepala
Seksi Bina Ideologi Dan Wawasan Kebangsaan; Kepala Seksi Politik Dan
Kewaspadaan Nasional; dan Kepala Seksi Ketahanan Seni, Budaya, Agama,
Kemasyarakatan Dan Ekonomi.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang.
Perubahan nomenklatur Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Magelang menjadi
Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Magelang mendasari Peraturan Bupati
Nomor 50 tahun 2020 tentang Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten
Magelang. Berdasarkan Perbup Nomor 50 tahun 2020, Badan Kesatuan Bangsa Dan
Politik Kabupaten Magelang dipimpin oleh seorang Kepala Badan dibantu oleh:
1. 1. Sekretaris, dibantu
oleh:
a.
Subbagian Program
Anggaran dan Keuangan; dan
b.
Subbagian
Umum dan Kepegawaian
2. 2. Kepala Bidang Kesatuan
Bangsa, dibantu oleh:
a.
ubbidang Ideologi,
Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama; dan
b.
Subbidang
Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik
3. 3. Kepala Bidang Politik
Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, dibantu oleh:
a.
Subbidang
Politik Dalam Negeri; dan
b.
Subbidang
Organisasi Kemasyarakatan
4. 4. Kelompok
Jabatan Fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyederhanaan birokrasi tahun 2021 menetapkan Peraturan
Bupati Magelang Nomor 77 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Magelang No 50 tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan
Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Magelang. Berdasarkan
Peraturan Bupati Magelang Nomor 77 tahun 2021, maka Susunan organisasi Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi sebagai berikut:
1.
Kepala
Badan;
2.
Sekretariat
membawahi:
a.
Subbagian
Program, Anggaran, dan Keuangan; dan
b.
Subbagian
Umum dan Kepegawaian.
3.
Bidang
Kesatuan Bangsa;
4.
Bidang
Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan; dan
5.
Kelompok
Jabatan
Fungsional
Dalam
melaksanakan fungsi Bidang, Kelompok Jabatan Fungsional pada bidang
dikoordinasikan oleh Subkoordinator sesuai dengan ruang lingkup tugas dan
fungsinya. Subkoordinator sebagaimana dimaksud terdiri atas:
1. Subkoordinator
pada Bidang Kesatuan Bangsa, meliputi:
a.
Subkoordinator
Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama; dan
b.
Subkoordinator
Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik.
2. Subkoordinator pada Bidang Politik Dalam Negeri dan
Organisasi Kemasyarakatan, meliputi:
a. Subkoordinator
Politik Dalam Negeri; dan
b.
Subkoordinator Organisasi
Kemasyarakatan
Peraturan
Bupati Magelang Nomor 79 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten
Magelang mencabut dan menggantikan Perbup No 77 tahun 2021 atas Perubahan
Peraturan Bupati Magelang No 50 tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kesbangpol Kabupaten
Magelang.
Perda
Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Magelang diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang.