Kembali

Dasar Hukum


Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik didasari dengan Peraturan Daerah Bupati Magelang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 30). Perda nomor 30 tahun 2008 ini mencabut Perda Nomor 32 tahun 2004 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Persatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat.

Peraturan Daerah Bupati Magelang Nomor 30 Tahun 2008 diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tehnis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2011 Nomor 4). Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Magelang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Magelang. Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Magelang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor dibantu oleh Kepala Subbagian Tata Usaha; Kepala Seksi Bina Ideologi Dan Wawasan Kebangsaan; Kepala Seksi Politik Dan Kewaspadaan Nasional; dan Kepala Seksi Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan Dan Ekonomi.

Peraturan Daerah  Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan Daerah  Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 diubah dengan Peraturan Daerah  Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah  Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang. Perubahan nomenklatur Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Magelang menjadi Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Magelang mendasari Peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2020 tentang Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Magelang. Berdasarkan Perbup Nomor 50 tahun 2020, Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Magelang dipimpin oleh seorang Kepala Badan dibantu oleh:

1.   1. Sekretaris, dibantu oleh:

a.   Subbagian Program Anggaran dan Keuangan; dan

b.   Subbagian Umum dan Kepegawaian

2.  2. Kepala Bidang Kesatuan Bangsa, dibantu oleh:

a.   ubbidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama; dan

b.   Subbidang Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik

3.  3. Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, dibantu oleh:

a.   Subbidang Politik Dalam Negeri; dan

b.   Subbidang Organisasi Kemasyarakatan

4.  4. Kelompok Jabatan Fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyederhanaan birokrasi tahun 2021 menetapkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 77 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang No 50 tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Magelang. Berdasarkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 77 tahun 2021, maka Susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi sebagai berikut:

1.   Kepala Badan;

2.   Sekretariat membawahi:

a.   Subbagian Program, Anggaran, dan Keuangan; dan

b.   Subbagian Umum dan Kepegawaian.

3.   Bidang Kesatuan Bangsa;

4.   Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan; dan

5.   Kelompok Jabatan Fungsional

Dalam melaksanakan fungsi Bidang, Kelompok Jabatan Fungsional pada bidang dikoordinasikan oleh Subkoordinator sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsinya.  Subkoordinator sebagaimana dimaksud  terdiri atas:

1.   Subkoordinator pada Bidang Kesatuan Bangsa, meliputi:

a.   Subkoordinator Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Ketahanan  Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama; dan

b.   Subkoordinator Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik.

2.   Subkoordinator pada Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, meliputi:

a.   Subkoordinator Politik Dalam Negeri; dan

b.   Subkoordinator Organisasi Kemasyarakatan

Peraturan Bupati Magelang Nomor 79 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Magelang mencabut dan menggantikan Perbup No 77 tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Bupati Magelang No 50 tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kesbangpol Kabupaten Magelang. Peraturan Bupati Magelang Nomor 79 Tahun 2023 mencabut fungsi Subkoordinator pada Bidang, sehingga Kepala Bidang sekaligus melaksanakan fungsi teknis dan mengoordinasikan bidang yang diampunya.

Perda Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang.