Tugas :
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas di bidang kesatuan
bangsa dan politik.
Fungsi :
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan
kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. Pelaksanaan
kebijakan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan,
penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan
ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunanantarsuku dan intra
suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan
organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan
konflik sosial di wilayah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. Pelaksanaan
koordinasi di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan,
penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan
ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat
beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan,
serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah
Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan
kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi,
pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan
antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi
organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan
penanganan konflik sosial di wilayah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e. Pelaksanaan
fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah;
f. Pelaksanaan
administrasi kesekretariatan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik;
g. Pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Created At : 2021-08-13 00:00:00 Oleh : Kesbangpol Info Dibaca : 1001