Kembali

Tugas Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Bupati Magelang No. 79 Tahun 2023, tugas dari setiap jabatan dalam struktur organisasi Kesbangpol Kabupaten Magelang adalah sebagai berikut:

1. KEPALA BADAN
Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

2. SEKRETARIAT BADAN
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan perumusan konsep kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang kesekretariatan meliputi perencanaan program, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, pengelolaan barang milik Daerah, kerumahtanggaan, kelembagaan, ketatalaksanaan, kehumasan, dokumentasi, kerjasama, hukum, perpustakaan, kearsipan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

2.1 Subbagian Program, Anggaran, dan Keuangan

Subbagian program, anggaran, dan keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan bidang perencanaan, pemantauan, pengendalian, evaluasi, pelaporan dan bidang penatausahaan keuangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

2.2 Subbagian Umum dan Kepegawaian

Subbagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang kepegawaian, ketatausahaan, pengelolaan barang milik Daerah, kerumahtanggaan, kelembagaan, ketatalaksanaan, kehumasan, dokumentasi, kerjasama, hukum, perpustakaan, dan kearsipan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. 

3. BIDANG KESATUAN BANGSA
Bidang kesatuan bangsa mempunyai tugas melaksanakan perumusan konsep kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhinneka tunggal ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan serta kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar Daerah, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dan penanganan konflik, serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

4. BIDANG POLITIK DALAM NEGERI DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Bidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan konsep kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala Daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

5. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.