Tugas Struktur Organisasi


Created At : 2021-08-13 00:00:00 Oleh : Kesbangpol Info Dibaca : 896
  • ·         KEPALA BADAN

    Memimpin pelaksanaan tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang meliputi perumusan konsep kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

     

    ·         SEKRETARIAT BADAN

    Memberikan pelayanan administratif di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

    Ø Subbagian Program Anggaran dan Keuangan

    Melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan program dan anggaran, pengelolaan data dan informasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, penyusunan laporan kinerja serta melakukan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi dan pembukuan yang diberikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

    Ø Subbagian Umum dan Kepegawaian

    Melaksanakan urusan persuratan, tata usaha pimpinan, kearsipan, hubungan masyarakat, protokol, perlengkapan dan rumah tangga, aset serta pengelolaan kepegawaian Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

     

    ·         BIDANG KESATUAN BANGSA

    Melaksanakan sebagian tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhinneka tunggal ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan serta kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dan penanganan konflik, serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

    Ø Subidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama

    Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhinneka tunggal ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan di wilayah Daerah serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

    Ø Subbidang Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik

    Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing

     

    ·         BIDANG POLITIK DALAM NEGERI DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

    Melaksanakan sebagian tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

    Ø Subbidang Politik Dalam Negeri

    Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, dan pemantauan situasi politik, serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

    Ø Subbidang Organisasi Kemasyarakatan

    Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing, serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan

     

    ·         KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

    Melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara