Berdasarkan Peraturan Bupati Magelang No. 79 Tahun 2023, tugas dari setiap jabatan dalam struktur organisasi Kesbangpol Kabupaten Magelang adalah sebagai berikut:
1. KEPALA BADAN
Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesatuan bangsa dan politik yang menjadi kewenangan Daerah dan
tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
2. SEKRETARIAT BADAN
Sekretariat mempunyai tugas
melaksanakan perumusan konsep kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan,
pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang
kesekretariatan meliputi perencanaan program, keuangan, kepegawaian,
ketatausahaan, pengelolaan barang milik Daerah, kerumahtanggaan,
kelembagaan, ketatalaksanaan, kehumasan, dokumentasi, kerjasama, hukum,
perpustakaan, kearsipan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang
diberikan oleh atasan.
2.1 Subbagian Program, Anggaran, dan Keuangan
Subbagian program, anggaran, dan keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan bidang perencanaan, pemantauan, pengendalian, evaluasi, pelaporan dan bidang penatausahaan keuangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
2.2 Subbagian Umum dan Kepegawaian
Subbagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang kepegawaian, ketatausahaan, pengelolaan barang milik Daerah, kerumahtanggaan, kelembagaan, ketatalaksanaan, kehumasan, dokumentasi, kerjasama, hukum, perpustakaan, dan kearsipan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
3. BIDANG KESATUAN BANGSA
Bidang kesatuan bangsa mempunyai
tugas melaksanakan perumusan konsep kebijakan, pengoordinasian,
pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
bidang ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa,
pembauran kebangsaan, bhinneka tunggal ika, sejarah kebangsaan, serta
ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan
narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan
serta kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga
kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar Daerah,
fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dan penanganan konflik, serta
tugas pembantuan yang diberikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
4. BIDANG POLITIK DALAM NEGERI DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Bidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan konsep kebijakan,
pengoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi,
dan pelaporan bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan
demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik,
pemilihan umum/pemilihan umum kepala Daerah, pemantauan situasi politik
serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa
ormas, pengawasan ormas dan ormas asing serta melaksanakan tugas
kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
5. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional
masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.