·
KEPALA BADAN
Memimpin
pelaksanaan tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang meliputi perumusan
konsep kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
·
SEKRETARIAT BADAN
Memberikan
pelayanan administratif di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Ø Subbagian
Program Anggaran dan Keuangan
Melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan program dan
anggaran, pengelolaan data dan informasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi,
penyusunan laporan kinerja serta melakukan pengelolaan keuangan, penatausahaan,
akuntansi, verifikasi dan pembukuan yang diberikan kepada Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
pimpinan.
Ø Subbagian
Umum dan Kepegawaian
Melaksanakan urusan persuratan, tata usaha pimpinan,
kearsipan, hubungan masyarakat, protokol, perlengkapan dan rumah tangga, aset
serta pengelolaan kepegawaian Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
·
BIDANG KESATUAN BANGSA
Melaksanakan sebagian tugas Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela
negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhinneka tunggal ika, sejarah
kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan
penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat
kepercayaan serta kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing,
tenaga kerja asing dan Lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara,
fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dan penanganan konflik, serta
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Ø Subidang
Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama
Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja,
perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, monitoring, evaluasi,
dan pelaporan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa,
pembauran kebangsaan, bhinneka tunggal ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan
ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika,
fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan di wilayah Daerah
serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Ø Subbidang
Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik
Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja,
perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, monitoring, evaluasi,
dan pelaporan di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang
asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing
·
BIDANG POLITIK DALAM NEGERI DAN ORGANISASI
KEMASYARAKATAN
Melaksanakan
sebagian tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di bidang pendidikan politik, etika
budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan,
perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah,
pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas,
evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing serta
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Ø Subbidang
Politik Dalam Negeri
Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja,
perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, monitoring, evaluasi,
dan pelaporan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan
demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik,
pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, dan pemantauan situasi politik, serta
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Ø Subbidang
Organisasi Kemasyarakatan
Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja,
perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, monitoring, evaluasi,
dan pelaporan di bidang pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan
mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing, serta melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
·
KELOMPOK JABATAN
FUNGSIONAL
Melaksanakan kegiatan
sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Created At : 2021-08-13 00:00:00 Oleh : Kesbangpol Info Dibaca : 896