Menurut Peraturan Bupati Magelang No. 50
Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata
Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Magelang, Bagan Struktur
Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik terdiri dari :
1.
Kepala Badan
2.
Sekretariat Badan
-
Sub Bagian Subbagian Program Anggaran dan
Keuangan
-
Subbagian Umum dan Kepegawaian
3.
Bidang Kesatuan Bangsa
-
Subbidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan
Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama
-
Subbidang Kewaspadaan Dini dan Penanganan
Konflik
4.
Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi
Kemasyarakatan
-
Subbidang Politik Dalam Negeri
-
Subbidang Organisasi Kemasyarakatan
5.
Kelompok Jabatan Fungsional
Created At : 2021-08-13 00:00:00 Oleh : Kesbangpol Info Dibaca : 2408