Menurut Peraturan Bupati Magelang No. 79 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata
Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Magelang, Bagan Struktur
Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik terdiri dari :
1.
Kepala Badan
2.
Sekretariat Badan
-
Sub Bagian Subbagian Program Anggaran dan
Keuangan
-
Subbagian Umum dan Kepegawaian
3. Bidang Kesatuan Bangsa
4. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan
5. Kelompok Jabatan Fungsional