Komisi
Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan
pemilihan umum (pemilu) di Indonesia, yakni meliputi Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD, DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi/Kabupaten/Kota (UU 15/2011).
Pembentukan
lembaga penyelenggara pemilu sudah dimulai pada 1946 ketika Presiden Soekarno
membentuk Badan Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat (BPS-KNP), dengan
disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1946 tentang Pembaharuan Susunan
Komite Nasional Indonesia Pusat (UU No. 12/1946). Namun BPS yang memiliki
cabang-cabang di daerah ternyata tidak pernah menjalankan tugasnya melakukan
pemilihan anggota parlemen. Setelah revolusi kemerdekaan reda pada 7 November
1953 Presiden Soekarno menandatangani Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1955
tentang Pengangkatan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI). Panitia inilah yang
bertugas menyiapkan, memimpin dan menyelenggarakan Pemilu 1955 untuk memilih
anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Panitia
Pemilihan Indonesia, 1958).
Undang-Undang
nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (UU Nomor 7 tahun 1953) yang disahkan pada 4 April 1953
menyebutkan PPI berkedudukan di ibukota Negara, Panitia Pemilihan berkedudukan
di setiap daerah pemilihan Panitia Pemilihan Kabupaten berkedudukan di setiap
Kabupaten, Panitia Pemunggutan Suara berkedudukan di setiap kecamatan, Panitia
Pendaftaran Pemilihan berkedudukan di setiap desa dan Panitia Pemilihan Luar
Negeri. PPI ditunjuk oleh Presiden, Panitia Pemilihan ditunjuk oleh Menteri
Kehakiman dan Panitia Pemilihan Kabupaten ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri.
Komisi Pemilihan
Umum (KPU) sendiri sesungguhnya merupakan jelmaan dari Lembaga
Pemilihan Umum (LPU), Lembaga yang bertugas menyelenggarakan pemilu pada zaman
Orde Baru. Menyusul runtuhnya rezim Orde Baru, LPU yang di bentuk
Presiden Soeharto pada 1970 itu kemudian direformasi menjadi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan memperkuat peran, fungsi dan struktur
organisasinya menjelang pelaksanaan Pemilu 1999. Saat itu KPU diisi oleh
wakil-wakil pemerintah dan wakil-wakil peserta pemilu 1999. Namun, pasca-pemilu
1999 KPU diformat ulang kembali guna mengikuti tuntutan publik yang mendesak
agar lembaga tersebut lebih independen dan bertanggungjawab. Melalui format
ulang dengan dikeluarkannya UU Nomor 4 tahun
2000, maka diharuskan bahwa anggota KPU adalah
non-partisan, bukan dari unsur wakil-wakil pemerintah dan wakil-wakil peserta
pemilu seperti pada Pemilu 1999.
KPU pertama (1999-2001)
dibentuk dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 1999 yang
berisikan 53 orang anggota yang berasal dari unsur pemerintah dan Partai
Politik dan dilantik oleh Presiden BJ. Habibie. KPU kedua (2001-2007) dibentuk
dengan Keppres Nomor 10/P/2001 yang berisikan 11 orang anggota yang
berasal dari unsur akademis dan LSM dan dilantik oleh Presiden AbdurrahmanWahid
(Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001. KPU ketiga (2007-2012) dibentuk
berdasarkan Keppres Nomor 101/P/2007 yang berisikan 7 orang anggota yang
berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat,
dilantik tanggal 23 Oktober 2007. KPU keempat (2012-2017) dibentuk
berdasarkan Keppres Nomor 34/P/2012 yang berisikan 7 orang anggota yang berasal
dari anggota KPU Provinsi, akademisi, dan LSM dilantik tanggal 23 Oktober
2012.
Sumber: KPU RI dan KPU Prov. Kalteng
Created At : 2021-09-12 00:00:00 Oleh : Arvindo Info Dibaca : 3005