Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut ORMAS adalah
organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela
berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan
tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
A. Meningkatkan Partisipasi Dan Keberdayaan Masyarakat;
B. Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat;
C. Menjaga Nilai Agama Dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
D. Melestarikan Dan Memelihara Norma, Nilai, Moral, Etika, Dan Budaya Yang
Hidup Dalam Masyarakat;
E. Melestarikan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Hidup;
F. Mengembangkan Kesetiakawanan Sosial, Gotong Royong, Dan Toleransi Dalam
Kehidupan Bermasyarakat;
G. Menjaga, Memelihara, Dan Memperkuat Persatuan Dan Kesatuan Bangsa; Dan
H. Mewujudkan Tujuan Negara.
A. Penyalur Kegiatan Sesuai Dengan Kepentingan Anggota Dan/Atau Tujuan
Organisasi;
B. Pembinaan Dan Pengembangan Anggota Untuk Mewujudkan Tujuan Organisasi;
C. Penyalur Aspirasi Masyarakat;
D. Pemberdayaan Masyarakat;
E. Pemenuhan Pelayanan Sosial;
F. Partisipasi Masyarakat Untuk Memelihara, Menjaga, Dan Memperkuat Persatuan
Dan Kesatuan Bangsa;
G. Pemelihara Dan Pelestari Norma, Nilai, Dan Etika Dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara.
A. Mengatur Dan Mengurus Rumah Tangga Organisasi Secara Mandiri Dan
Terbuka;
B. Memperoleh Hak Atas Kekayaan Intelektual Untuk Nama Dan Lambang Ormas Sesuai
Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
C. Memperjuangkan Cita-Cita Dan Tujuan Organisasi;
D. Melaksanakan Kegiatan Untuk Mencapai Tujuan Organisasi;
E. Mendapatkan Perlindungan Hukum Terhadap Keberadaan Dan Kegiatan Organisasi;
F. Melakukan Kerja Sama Dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Ormas
Lain, Dan Pihak Lain Dalam Rangka Pengembangan Dan Keberlanjutan Organisasi.
A. Melaksanakan Kegiatan Sesuai Dengan Tujuan Organisasi;
B. Menjaga Persatuan Dan Kesatuan Bangsa Serta Keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
C. Memelihara Nilai Agama, Budaya, Moral, Etika, Dan Norma Kesusilaan Serta
Memberikan Manfaat Untuk Masyarakat;
D. Menjaga Ketertiban Umum Dan Terciptanya Kedamaian Dalam Masyarakat;
E. Melakukan Pengelolaan Keuangan Secara Transparan Dan Akuntabel;
Berpartisipasi Dalam Pencapaian Tujuan Negara.
Ada beberapa Organisasi Masyarakat yang berada dan tercatat di Kesbangpol Kabupaten Magelang, yaitu :
Created At : 2021-09-10 00:00:00 Oleh : Arvindo Info Dibaca : 1639