Kembali

Penyusunan Renaksi Bela Negara

Rabu, 10 Desember 2025 bertempat di Gatary cafe resto & pemancingan dengan didampingi Bappeda dan litbangda serta Agus Sugiyono anggota komisi 1 DPRD Kabupaten Magelang, Badan Kesbangpol menyusun Renaksi Bela Negara bersama perangkat daerah terkait  (BPPKAD, Diskominfo, Disdagkop & UKM, DPMPTSP, Disdikbud, Dispeterikan, Distan & Pangan, DInkes, Satpol PP & PK, Bagian Hukum Setda, Bagian Kesra Setda, Bagian Organisasi Setda, Bagian Pemerintahan Setda, Bagian PBJ Setda).  Pembahasan dimulai pukul 13.00 WIB diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Pembacaan Pancasila.

Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) berlandaskan UU Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara, UU Nomor 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, Perpres Nomor 115/2022 tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Permendagri Nomor 38/2011 tentang Peningkatan Kesadaran Bela Negara, dan Permenhan Nomor 8/2022 tentang Pembinaan Kesadaran Bela Negara.

Nilai dasar Bela Negara menurut psl 5 Permendagri 8/2028 meliputi cinta tanah air; sadar berbangsa dan bernegara; setia pada pancasila sebagai ideologi negara; rela berkorban untuk bangsa dan negara: dan memiliki kemampuan awal Bela Negara

Dalam paparannya Agus Sugiyono dikenal sebagai kader muda yang mengedepankan nilai-nilai nasionalisme dan bela negara dibawah didikan Prabowo. Agus mengulas berbagai  fenomena pemuda dan masyarakat saat ini yang semakin bergeser dari cinta tanah air dan nilai-nilai luhur kebangsaan. Beliau menceritakan berbagai kisah dari negara lain hal bela negara sampai ke wajib militer. Di Indonesia ada dua kubu yang setuju dan tidak setuju.

Penyusunan renaksi bela negara ini nantinya akan ditetapkan oleh Bupati. Perangkat daerah memberikan kontribusi dalam renaksi bela negara sesuai kegiatan dan dukungan pendanaan yang dilaksanakan mengacu pada renstra masing-masing. Selanjutnya akan dibentuk wag dan link guna melengkapi renaksi dan koordinasi lebih lanjut.