Kembali

Pengukuran IHaI tahun 2026

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.4.7/e-649/Polpum tanggal 12 Juni 2026 perihal Pengukuran Indeks Harmoni Indonesia (IHaI) Tahun 2026, pelaksanaan pengukuran IHaI Tahun 2026 akan dilaksanakan pada 17 Juni s.d. 17 Juli 2026 melalui mekanisme e-survei pada daerah prioritas yang telah ditetapkan. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan, diharapkan ini sebagai salah satu media penyebarluasan survei kepada responden sesuai kriteria yang telah ditentukan. 

Target responden dari unsur sebagai berikut: a. Berusaha Sendiri/Wirausahawan. b. Petani/Nelayan/Peternak/Pekebun/Pekerja Ladang yang dibantu Buruh Tidak Tetap/Buruh Tidak Dibayar. c. Petani/Nelayan/Peternak/Pekebun/Pekerja Ladang yang dibantu Buruh Tetap/Buruh Dibayar. d. Buruh/Karyawan/Pegawai Swasta. e. Pekerja Bebas. f. Pekerja Keluarga/Tak Dibayar/Ibu Rumah Tangga (IRT). g. Aparatur Sipil Negara (ASN) - PNS & PPPK. h. Tenaga Honorer/Tenaga Kontrak/Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemda. i. Anggota TNI/Polri. j. Dosen/Akademisi/Tenaga Pendidik di Perguruan Tinggi. k. Guru/Tenaga Kependidikan Dasar dan Menengah. l. Dokter/Tenaga Kesehatan (Perawat/Bidan/Apoteker/dan lain-lain yang setara). m. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. n. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota. o. Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Provinsi. p. Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota. q. Mahasiswa/Pelajar. r. Tidak Bekerja. s. Profesi Lainnya

Perlu kami informasikan bahwa tautan (link) e-survei baru dapat diakses mulai tanggal 17 Juni 2026, sehingga mohon untuk tidak melakukan pengisian sebelum tanggal tersebut. Adapun tautan survei yang akan digunakan adalah: LINK survei IHaI tahun 2026

Demikian mohon perhatian, dukungan, dan kerja sama Bapak/Ibu dalam menyukseskan Pengukuran Indeks Harmoni Indonesia (IHaI) Tahun 2026.

Surat Dirjen Polpum Kemendagri dasar pengukuran IHaI tahun 2026